Wabah corona di Indonesia telah menyebabkan ribuan warga terpapar dan ratusan lainnya meninggal dunia. Di Kabupaten Purbalingga kaus positif sampai dengan 8 Mei 2020 sebanyak 39 orang (6 sembuh, 32 dirawat di rumah sakit, 1 meninggal dunia. Sementara PDP sebanyak 187 orang (39 orang positif, 81 orang swab negatif, 55 orang dirawat di rumah sakit dan menunggu hasil swab, 12 orang meinggal dunia). Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.620 orang (2.295 orang sudah selesai pemantauan dan 325 orang masih dalam pemantauan).

Di beberapa daerah, ada penolakan jenazah pasien positif covid-19. Padahal pemakaman jenazah positif covid-19 ataupun PDP yang belum keluar hasil swabnya melewati proses pemulasaran jenazah yang ketat sesuai dengan standard yang diatur dalam Protokol Penanganan Jenazah Pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Adapun tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19 atau PDP adalah sebagai berikut :

  1. Pasien Covid-19 hanya boleh diurus pemakamannya oleh petugas kesehatan.
  2. Petugas kesehatan menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan kacamata goggle. Petugas tidak makan, minum, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran jenazah, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  4. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
  • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
  • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  • Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuanĀ dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
  1. Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  2. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  3. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam. Jenazah hendaknya dibawa ke pemakaman menggunakan mobil jenazah.
  4. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:
  • Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
  • Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
  • Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
  1. Lokasi penguburan harus berjarak + 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan berjarak + 500 m dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman + 1,5 m, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 m.
  2. Jenazah bersama petinya dimasukan ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
  4. Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.

[wc_row]

[wc_column size=”one-half” position=”first”]

Description: WhatsApp Image 2020-05-09 at 11
Sholat jenazah covid-19

[/wc_column]

[wc_column size=”one-half” position=”last”]

proses pemakaman jenazah covid-19

[/wc_column]

[/wc_row]

 

 

Senyumku Kesembuhanmu.