Selamat Datang di PPID RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga







Previous
Next
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 Tahun 2008 Klasifikasi Informasi Publik Sebagai Berikut.

Informasi Berkala
Daftar Informasi Berkala pada PPID Pembantu RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebagai berikut :

Informasi Serta Merta
Daftar Informasi Serta Merta pada PPID Pembantu RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebagai berikut :

Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Setiap Saat pada PPID Pembantu RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebagai berikut :

Informasi Dikecualikan
Daftar Informasi Dikecualikan pada PPID Pembantu RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sebagai berikut :
Tentang PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan /atau pelayanan informasi di badan publik.
Jl. Tentara Pelajar No. 22, Kel.Kembaran Kulon, Kab.Purbalingga, Jawa Tengah, 53319
Hubungi Kami:
Telp. (0281) 891016, (0281) 896645 Fax. (0281) 893279