Mohon maaf website PPID RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga sedang dalam proses pemeliharaan, sehingga ada halaman website dan file PPID yang masih belum bisa diakses

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di suatu badan publik untuk mengelola informasi, mendokumentasikan informasi, memberikan layanan informasi kepada publik sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Dasar hukum PPID bedasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Klasifikasi Informasi Publik

DIP (Daftar Informasi Publik)

Informasi Dikecualikan

Lorem ipsum