PURBALINGGA, HUMAS – Dalam era otononi daerah seperti sekarang ini, pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit sesuai kewenangannya. Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013, tentang Pencegahan dan penanggulangan penyakit.
“Kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dikelola oleh kabupatrn/kota untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Untung Dadi dari Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah dalam Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 di Operation Room Graha Adiguna Setda Purbalingga, Senin (25/8).
Sosialisasi dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota se Jawa Tengah. Untuk Purbalingga, diikuti 40 peserta dari unsur kesehatan dan dinas instansi terkait yang bersentuhan dengan bidang kesehatan masyarakat.
Menurut Untung, jenis penyakit yang harus dilakukan pencegahan meliputi penyakit menular, penyakit tidak menular, gangguan jiwa dan penyakit akibat kerja.
Ditetapkannya perda P2 juga dalam rangka meningkatkan kapasitas daerah dibidang kesehatan, dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau. “Masih banyak daerah yang minim kapasitas pelayanan kesehatannya. Termasuk ketersediaan alat dan pemberdayaan masyarakatnya. Seharusnya daerah memiliki inovasi dalam pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Selain mengatur kewajiban pemerintah daerah, perda P2 juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Diantaranya hak masyarakat dalam mendapatkan informasi dan edukasi, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta mendapatkan lingkungan yang sehat.
“Masyarakat berkewajiban melaporkan kepada petugas kesehatan bila menjumpai adanya penderita atau diduga menderita penyakit yang berpotensi menjadi wabah. Selain kewajiban dasar lainnya dibidang kesehatan,” terang narasumber lainya, Hendarto, dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.
Perda P2 menjadi satu-satunya perda pencegahan penyakit di Indonesia. Tindak lanjut perda ini berupa peraturan Gubernur, tambah Hendarto, telah ditandatangani oleh Gubernur Ganjar Pranowo.
Sementara, Bupati Purbalingga melalui Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kodadiyanto, mengaku keberadaan perda sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan di kabupaten Purbalingga. Bila memang perlu, lanjut Kodadiyanto, perda tersebut dapat ditindaklanjuti dengan perda yang sama di tingkat kabupaten.
“Kita sudah rutin melakukan sosialisasi kesehatan masyarakat, meningkatkan pelayanan kesehatan melalui peningkatan Puskesmas rawat inap dan meningkatkan SDM kesehatan,” jelasnya.
Ditambahkan Kodadiyanto, dalam pengadaan cpns tahun ini Purbalingga mengusulkan tambahan formasi tenaga kesehatan sebanyak 9 orang. Terdiri dari 4 orang tenaga dokter umum, 3 orang dokter gigi dan 2 orang perawat. “Dokter umum dan dokter gigi untuk puskesmas dan perawat kesehatan untuk rumah sakit,” tandasnya. (Hardiyanto)