Keberatan Informasi
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN PERMOHONAN INFORMASI
Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara :
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis atau melalui formulir online kepada atasan PPID RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
- Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima jawaban dari Atasan PPID.