TUGAS PPID​

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )

  1.  Penyediaan Informasi
  2. Penyimpanan
  3. Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
  4. Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
  5. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
  6. Pengujian konsekuensi
  7. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
  8. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
  9. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU PADA RSUD dr R GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA

1. Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :

  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga;
  • Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

2. PPID Pembantu bertugas :

a. Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari :

    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • informasi yang dikecualikan.

b. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;

c. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya;

d. Mengkoordinasikan pendokumentasian , penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkunganya kepada publik;

e. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkunganya;

f. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya;

g. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya untuk diakses oleh masyarakat;

h. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;

i. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkunganya kepada PPID Utama secara berkala.

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana berwenang :

    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja dalam wilayah cakupan kerjanya.
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat terkait.
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.

PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi public yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya , Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.