Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi seseorang;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
No | Jenis Informasi | Ringkasan Informasi | Pejabat yang menguasai informasi | Penanggungjawab dan pembuat/penyedia informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Bentuk Informasi yang Tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Identitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | – UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 – UU No 14 Tahun 2010 tentang Aparatus Sipil Negara – PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN – PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS | Kabag TU | Sekretaris | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
2 | Dokumen/berkas/arsip PNS | – UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 – UU No 14 Tahun 2010 tentang Aparatus Sipil Negara | Kabag TU | Sekretaris | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
3 | Biodata Elektronik PNS (databased) | – UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 – UU No 14 Tahun 2010 tentang Aparatus Sipil Negara | Kabag TU | Sekretaris | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
4 | Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian/perkawinan | – UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 – PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian | Kabag TU | Sekretaris | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
5 | Dokumen Rekam MedisPasien Termasuk Nomor Registrasi Rekam Medis | – UU No 44 Tahun 2009 tentang RS – UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 47 ayat (2) – UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pasal 17 huruf h dan i – Permenkes RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis | Kabid Diklat dan Rekam Medis | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
6 | Laporan kasus/ diagnosis penyakit pasien | – UU No 14 Tahun 2009 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i – UU NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57 ayat (1) | Kabid Diklat dan Rekam Medis | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
7 | Rahasia kedokteran yaitu penemuan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis | – UU NO. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 48 dan Pasal 51 huruf c – UU NO. 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 6 ayat (3) huruf d , Pasal 17 huruf h dan i | Kabid Diklat dan Rekam Medis | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
8 | Hasil audit medic pada sarana kesehatan | – UU NO. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 74 – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i | -Kabid Diklat dan Rekam Medis -Kabid Pelayanan | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
9 | Hasil audit terkait dengan medical error | – UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 9 ayat (2) dan pasal 74 – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 17 huruf h dan i | -Kabid Diklat dan Rekam Medis -Kabid Pelayanan | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
10 | Sediaan farmasi unutk kategori obat yang mengandung dan psikotropika dan atau sejenisnya | – UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika , Pasal 33 dan 34 – UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Pasal 14 – UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Pasal 98 – UU No 14 Tahun 2018 tentang KIP , Pasal 17 huruf i | Kabid Diklat dan Rekam Medis | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
11 | Identitas Penderita HIV/AIDS | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf h | -Kabid Diklat dan Rekam Medis -Kabid Pelayanan | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
12 | Data rekam medic pasien poliklinik | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf h | Kabid Diklat dan Rekam Medis | Kasi Rekam Medis | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
13 | Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan structural | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf i | Dirketur Kabag TU | Kasubbag Umum | Update 2022 | Hard | Sampai pelantikan |
14 | Arsip dinamis yang sifatnya rahasia | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf i | Dirketur Kabag TU | Kasubbag Umum | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
15 | HPS (harga perkiraan sendiri) | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf i dan j – Kepres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya | Panitia Pengadaan | PPTK | Update 2022 | Hard dan Soft | 30 tahun atau jika telah dibuka dalam proses pengadilan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2017 pasal 8) |
16 | Dokumen penawaran kontrak | – UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP , Pasal 17 huruf i dan j – Kepres No 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah beserta perubahannya | Panitia Pengadaan | PPTK | Update 2022 | Hard dan Soft | Selama pengadaan |
17 | IP address Private | – UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | IT | IT | Update 2022 | – | Tidak terbatas |
18 | Kode Akses Elektronik | – UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 angka 16 | IT | IT | Update 2022 | – | Tidak terbatas |
NASKAH PERTIMBANGAN
NASKAH PERTIMBANGANDIK 2022
DIK
DIK PURBALINGGA
DIK-2021 purbalingga