Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di RSWN, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mengisi formulir permohonan informasi di https://rsud.purbalinggakab.go.id/ppid/permohonan-informasi/
- Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.