Jl. Tentara Pelajar No. 22 Kel. Kembaran Kulon, Kec. Purbalingga, Purbalingga 53319
( 0281 ) 891016, 896645, Fax. 893279
rsudpurbalingga@yahoo.com,

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Tata Cara Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi yang ada di RSWN, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan identitas ( KTP ) dan/atau apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi atau Anda dapat mengisi formulir permohonan informasi di https://rsud.purbalinggakab.go.id/ppid/permohonan-informasi/
  2. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon.
  3. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.