TUGAS PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah N0. 61 Tahun 2010 )
- Penyediaan Informasi
- Penyimpanan
- Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku
- Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
- Pengujian konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
- Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU PADA RSUD dr R GOETENG TAROENADIBRATA PURBALINGGA
1. Atasan PPID Pembantu bertugas untuk :
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atau sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;
2. PPID Pembantu bertugas :
a. Mengklarifikasi informasi yang terdiri dari :
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi yang dikecualikan.
b. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
c. Mengkoordinasikan dan Mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya;
d. Mengkoordinasikan pendokumentasian , penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkunganya kepada publik;
e. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkunganya;
f. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya;
g. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya untuk diakses oleh masyarakat;
h. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama, dan;
i. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkunganya kepada PPID Utama secara berkala.
3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana berwenang :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja dalam wilayah cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pejabat terkait.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.
PPID Pembantu bertanggung jawab mengkoordinasikan pelayanan informasi public yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya , Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi Pembantu bertanggung jawab kepada Atasan PPID Pembantu.