Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 16 Tahun 2008 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga No. 16 Tanggal 16 Oktober 2008, mempunyai tugas pokok “Melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan secara komprehensip dan terintegrasi yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat (emergensi) dan tindakan medik”.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pelayanan medis.
- Penyelenggaraan penunjang medis dan non medis.
- Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
- Penyelenggaraan pelayanan rujukan
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
- Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.